Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku bakal meminta klarifikasi langsung kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun 2018.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partai yang diketuai Muhaimin Iskandar akan tabayun terlebih dahulu. Setelah itu PKB kata dia, menggelar rapat menentukan langkah lanjutan.
"Tabayun kepada yang bersangkutan. Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," ucap Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK.