Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin

Rabu, 18 September 2019 | 19:24 WIB
Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Suasana aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, akan dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.

Pasal 47 juga menjadi bahasan,  berkaitan dengan  penggeledahan dan penyitaan  oleh KPK akan lebih birokratis.

Di mana Pasal 47 menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan harus atas izin tertulis Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidaknya maksimal 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan. 

Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

Selanjutnya adalah Pasal 40 terkait kewenangan SP3, di mana pasal yang telah direvisi ini menjelaskan,  KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI