Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati penetapan tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun 2018.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partai yang diketuai Muhaimin Iskandar itu tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Menghormati keputusan KPK. Praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menyeret Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.