Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun 2018.
Terkait itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang menaungi Imam menyatakan bakal memberi bantuan hukum.
"(PKB) memberikan advokasi atau pendampingan," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya partai yang diketuai Muhaimin Iskandar itu akan menghormati proses hukum yang tengah menjerat kader PKB Imam Nahrawi.
Baca Juga: Dana Tali Kasih, PKB Gelontorkan Uang Ratusan Juta Rupiah ke Caleg Gagal
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.