Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan

Rabu, 18 September 2019 | 18:33 WIB
Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengaku terkejut atas ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam terjerat dalam kasus suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun 2018.

Sebagai Komisi yang membidangi olahraga, Abdul Fikri meyakini bahwa laporan dari Kemenpora yang disampaikan pada Senin pekan ini sudah akuntabel.

"Kaget. Karena Raker dengan Komisi X dengan Kemenpora Senin (16/9/2019) kemarin, meyakinkan bahwa semua akuntabel," kata Abdul Fikri kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Meski demikian, Abdul Fikri mengkalim Komisi X tak mengetahui detail ihwal dana hibah KONI yang menyebabkan Imam ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Imam Nahrawi Susul Asprinya di Penjara?

Komisi X kata dia, hanya mengingatkan agar Kemenpora mematuhi setiap prosedur yang ada.

"Dalam perencanaan anggaran Komisi X tidak membahas satuan 3 sehingga memang tidak detail. Hanya Komisi X selalu mengingatkan agar semua prosedur harus bisa dipertanggung jawabkan. Komisi X mengingatkan hal dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," kata Abduk Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menyeret Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI