Sebelum Jadi Tersangka, Menpora 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Rabu, 18 September 2019 | 18:22 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Menpora 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Suara.com/Arief Apriadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan dalam pengembangan perkara suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun 2018 telah dilakukan sejak 25 Juni 2019. Dari penyelidikan itu, KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Selama KPK melakukan penyelidikan, Imam yang juga politikus PKB itu mangkir dalam proses pemeriksaan sebanyak 3 kali. Padahal saat itu Imam hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

"KPK juga memanggil Imam Nahrawi Menpora sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan," ucap Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Alexander menjelaskan, Imam mangkir dari panggilan penyidik pada tanggal 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules

"Selama kurun waktu itu Imam diminta untuk (memberikan) keterangan ke KPK. Dirinya tak pernah hadir dalam pemeriksaan, di mana KPK memberikan ruang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," katanya.

Berdasarkan bukti yang ada, akhirnya KPK menetapkan Imam sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama tersangka Miftahul Ulum yang juga asisten pribadi Imam diduga meminta sejumlah uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11.8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander.

Baca Juga: Sejumlah Massa HMI Penolak UU KPK Baru Bentrok dengan Polisi

Untuk tersangka Ulum, KPK sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakuka penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI