Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP

Rabu, 18 September 2019 | 17:40 WIB
Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP
Ketua Komisi III Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. (Suaracom/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai berikut:

Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 4 18 ayat 2
dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Baca Juga: Ketua DPR : Mengolahragakan Masyarakat harus Terus Digalakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI