KPK Resmi Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap

Rabu, 18 September 2019 | 17:22 WIB
KPK Resmi Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap
Menpora Imam Nahrawi usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Ada 2 tersangka.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

"Ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR," kata Alexander.

Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: KLB PSSI Digelar, Ketua KONI: Jangan Kecewakan Masyarakat

Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah  melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.

"Setelah mencermati fakta- faktayang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI