Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun

Rabu, 18 September 2019 | 17:11 WIB
Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun
Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 419
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI