Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun

Rabu, 18 September 2019 | 17:11 WIB
Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun
Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju atas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Namun persetujuan tersebut dengan satu catatan.

Anggota DPR RI F-Gerindra Faisal Muharram mengatakan, pihaknya memberikan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitas atau kumpul kebo. Gerindra menilai hukuman pidana penjara yang hanya enam bagi pelaku kumpul kebo masih terlalu ringan.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar hukuman bagi pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara. Hal itu bertujuan guna memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan kumpul kebo.

"Sehingga sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, Namun demikian, sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal atau enam bulan penjara. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara," kata Faisal, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Jokowi Pamer Sepatu Kotor, Gerindra: Cukup Pencitraan Kayak Masuk Got

Faisal mengatakan perbuatan kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang orang semua agama sekaligus ditentang oleh masyarakat umum Indonesia. Sebab, lanjut dia, dampak dari perbuatan kumpul kebo itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

Hidup bersama di luar perkawinan ini adalah sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Karena perbuatan tersebut akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan berpotensi mengakibatkan keruntuhan tatanan berbangsa dan bernegara.

"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," katanya.

"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," imbuh Faisal.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.

Baca Juga: Gerindra Semprot Jokowi: Baru Sepatu yang Kotor, Masyarakat Jatuh Sakit!

Berikut bunyi Pasal 419:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI