Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat kerja guna membahas RUU KUHP di Komisi III, hari ini.
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyampaikan pandangan.
Yasonna menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.
"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja
Permintaan penghapusan Pasal 418 didasari dari kekhwatiran pemerintah jika pasal tersebut digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan prof Muladi, prof Tuti, tetapi dari masukan-masukan," katanya.
"Takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, Pasal 418, saya memohon untuk didrop."
Menanggapi permintaan pemerintah, Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang memimpin jalannya sidang menunda rapat selama 20 menit. Alasan sidang diskor sementara guna mempertimbangkan permintaan penghapusan pasal terkait terkait lelaki yang ingkar mengawini kepada wanita yang sudah disetubuhi
"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," ujar Azis.
Baca Juga: Menteri Yasonna Sebut Notaris Berperan Besar Gerakan Roda Perekonomian
Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai berikut:
Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Pasal 4 18 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.