Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

Rabu, 18 September 2019 | 16:40 WIB
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 4 18 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI