Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

Rabu, 18 September 2019 | 16:40 WIB
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat kerja guna membahas RUU KUHP di Komisi III, hari ini. 

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyampaikan pandangan.

Yasonna menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja

Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).
Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).

Permintaan penghapusan Pasal 418 didasari dari kekhwatiran pemerintah jika pasal tersebut digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan prof Muladi, prof Tuti, tetapi dari masukan-masukan," katanya. 

"Takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, Pasal 418, saya memohon untuk didrop."

Menanggapi permintaan pemerintah, Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang memimpin jalannya sidang menunda rapat selama 20 menit. Alasan sidang diskor sementara guna mempertimbangkan permintaan penghapusan pasal terkait terkait lelaki yang ingkar mengawini kepada wanita yang sudah disetubuhi

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," ujar Azis.

Baca Juga: Menteri Yasonna Sebut Notaris Berperan Besar Gerakan Roda Perekonomian

Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI