Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Komonikasi Adita Irawati membantah soal tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut Presiden Jokowi merasa terganggu dengan keberadaan KPK sehingga menyetujui pembahasan revisi Undang Undang tentang KPK.
"Tidak benar," ujar Adita saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2019).
Adita mengatakan pernyaataan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa Jokowi mengapresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik.
"Pendapat Presiden Jokowi soal KPK sudah cukup jelas. Dalam berbagai kesempatan beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik," kata Adita.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Kebakaran Hutan, Warganet Komentari Sepatunya
Adita menegaskan bahwa Presiden Jokowi ingin KPK harus memegang peran utama dalam hal pemberantasan korupsi.
Karena itu KPK harus didukung dalam hal kewenangan dan kekuatan.
"Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai," katanya.
Lebih lanjut, KPK kata Adita, juga harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain. Sebab kata Adita, revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK pun untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ucap Adita.
Baca Juga: Cibir Jokowi yang Pamer Sepatu Kotor, Walhi Riau: Penyelesaian Karhutla?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai alasan Jokowi menyetujui revisi UU KPK. Ia pun tidak kaget dengan sikap Jokowi yang berani mengambil keputusan menyetujui revisi.
"Usulan revisi UU KPK meskipun ada tekanan kuat dari elemen masyarakat sipil, tapi Presiden Jokowi tetap pada keputusannya menyetujui revisi. Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan," kata Fahri, Selasa (17/9/2019).
Kata Fahri, sikap Jokowi yang merasa "diganggu" KPK inilah yang menjadi puncak dari sebuah proses panjang sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.
Fahri menuturkan ketika itu Jokowi memberikan kepercayaan terlalu jauh pada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet, sampai kerja-kerjanya Pemerintah membangun bangsa dan negara merasa "diganggu" oleh lembaga superbody tersebut.