Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah

Rabu, 18 September 2019 | 14:53 WIB
Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah
Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tak khawatir soal revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemsyarakatan (PAS) yang dianggap mempermudah remisi untuk terpidana kejahatan luar biasa. Di antarmya koruptor, terorisme, dan narkoba.

Diketahui, revisi UU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dengan begitu RUU PAS, lanjut dia sekaligus membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur ihwal pemberian remisi.

"Nggak, tidak ada, kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Yasonna beralasan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme yang bakal diatur ulang tersebut karena terpidana juga memiliki hak. Diketahui revisi UU PAS membuat remisi tak lagi harus melalui lembaga terkait melainkan berdasarkan kepada putusan pengadilan.

Baca Juga: Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi, pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna.

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus lewat persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar publik tak berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU PAS merupakan satu rangkaian dengan RUU KPK Nomor 30/2002 untuk melemahakan komisi antirasuah tersebut.

"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suudzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita, masa begitu," tutur Yasonna.

Baca Juga: Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI