Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy

Rabu, 18 September 2019 | 14:44 WIB
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda persidangan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (18/9/2019).

Awalnya, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Rommy, sebagai balasan atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, agenda tersebut ditunda karena Rommy mengaku sakit.

Saat sidang baru dimulai, majelis hakim Fazal Hendri menanyakan kondisi terdakwa Rommy, apakah siap untuk mengikuti persidangan.

"Assalamualaikum yang mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya juga tidak akan berangkat. Tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di rutan, maka kami berangkat," kata Rommy kepada majelis hakim.

Baca Juga: Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar-sebentar harus ke kamar mandi.”

Majelis hakim kembali menanyakan kepada Rommy apakah bisa mengikuti sidang pembacaan eksepsi. 

"Tidak bisa yang mulia," jawab Rommy.

Selanjutya, majelis hakim bertanya kepada  penasihat hukum Rommy, untuk meminta pertimbangan. Maqdir Ismail pun turut meminta sidang ditunda.

"Karena memang yang akan disidangkan adalah terdakwa. Ketika terdakwa tidak siap mengikuti sidang ini, lebih baik ditunda. Menurut hemat kami begitu yang mulia," jawab Maqdir.

Baca Juga: Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI