Suara.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Frans Barung Mangera mengatakan konstitusi dibuat atas dasar kedaulatan Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi konstitusi hukum di Indonesia.
Hal itu dikatakan Barung menanggapi pernyataan sejumlah ahli di Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi dan melepaskan status tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman.
Barung menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi terkait proses hukum yang tengah menjerat pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut.
"Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Barung saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
Menurut dia, segala masukan yang diberikan oleh pihak manapun pada dasarnya akan didengarkan. Hanya saja, dia kembali mengingatkan bahwa bukan berarti dapat mengintervensi.
"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkam republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi," katanya.
Diketahui Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait kasus berita bohong atau hoaks dan provokatif atas kerusuhan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu pun dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Atas hal itu sejumlah ahli di Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) menyampaikan keprihatinannya terkait tindakan kriminalisasi yang menjerat Veronica Koman. Mereka mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi dan melepaskan status tersangka terhadap aktivis Papua tersebut.
Baca Juga: PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman
"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen," seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/19).