Refly Harun: Elite-elite Selalu Bertengkar, Kecuali saat Membunuh KPK

Rabu, 18 September 2019 | 13:30 WIB
Refly Harun: Elite-elite Selalu Bertengkar, Kecuali saat Membunuh KPK
Suasana aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak dipilihnya ketua baru dan disahkannya RUU KPK oleh DPR RI, nasib KPK menuai keprihatinan orang banyak, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia bahkan menyebut istilah 'killing KPK' atau membunuh KPK dalam pendapat yang ia lontarkan di Twitter.

Menurut Refly Harun, meskipun para elite politik biasanya terpecah, tetapi bisa damai juga saat berupaya membunuh KPK.

"Dalam banyak hal, elite-elite kita selalu berbeda pendapat bahkan bertengkar hebat, kecuali satu saja: killing KPK!" tulisnya, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan

Refly Harun juga yakin, banyak tokoh di lingkar kekuasaan yang cemas karena namanya tersangkut di sejumlah kasus.

Maka dari itu, kata Refly Harun, mereka berusaha menjinakkan KPK.

"Jangan lupa, masih banyak elite kita yang waswas dengan KPK karena namanya disebut dalam sejumlah kasus dan mereka masih berkuasa. Menjinakkan KPK is a way to protect themselves!" tulisnya.

Cuitan Refly Harun - (Twitter/@ReflyHZ)
Cuitan Refly Harun - (Twitter/@ReflyHZ)

Salah satu poin materi RUU KPK pun menjadi perhatian besar bagi Refly Harun, yaitu soal dewan pengawas.

Melalui rangkaian tiga ilustrasi skenario di akunnya, Refly Harun menuliskan sindiran bahwa pemberantasan korupsi akan dihambat kalau penyadapan hanya bisa dilakukan atas izin dewan pengawas.

Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan, ILUNI FH UI: Ada Apa?

"Skenario 1: Kepada yth Dewan Pengawas KPK, kami mengajukan izin penyadapan karena akan ada transaksi suap dan kemungkinan akan OTT. Hormat kami, Pimpinan KPK."

"Skenario 2: Kpd yth Pimpinan KPK, kami memberikan izin tertulis penyadapan. Hormat kami, Dewan Pengawas KPK."

"Skenario 3: Kpd yth Dewan Pengawas KPK. Pimpinan KPK mengucapkan terima kasih atas izin tertulisnya. Tapi transaksi suap sudah berlangsung. Kami tidak bisa OTT karena belum turun izin saat itu terjadi." ungkap Refly Harun.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.

Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.

Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI