Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal UU, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman
Rabu, 18 September 2019 | 13:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hampir 1 Juta Warga Lebanon Mengungsi, PBB Dukung Gencatan Senjata dengan Israel
28 November 2024 | 02:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI