PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman

Rabu, 18 September 2019 | 13:08 WIB
PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal UU, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI