Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus makar dan kerusuhan di Papua. Agus saat ini telah ditangkap di Sentani pada Selasa (17/9/2019).
Akmal menuturkan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dari Waena tengah menuju Sentani.
Kemudian, atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar Sentani dan ternyata terlihat Agus Kossay sedang mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama rekannya.
"Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan rekannya bersama barang bukti sepeda motor ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua KNPB Agus Kossay Terkait Kasus Curanmor
Kamal mengungkapkan, bahwa Agus Kossay telah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus kerusuhan dan makar.
"Pelaku juga merupakan DPO dengan nomor: DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum dengan Laporan Polisi: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua Tanggal 5 September 2019, diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara / Makar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP," ujar Kamal.
Menurut dia, saat menangkap Agus Kossay, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna merah dan satu unit handphone Nokia 105.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan LP/219/II/2019/Papua Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 13 Februari 2019," imbuh Kamal.
Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan Papua, KNPB Serukan Referendum