Industri alumunium itu merupakan dua dari 23 kegiatan usaha yang mencemari kawasan Cilincing. 23 lainnya merupakan kegiatan pembakaran arang. Industri alumunium disegel karena menyebarkan polusi beserta komponen kimia.
"Karena alumunium itu kan ada unsur kimianya, kan metal. Itu sudah dilakukan police line oleh Polres Jakut," kata Andono.
Selain menyebarkan polusi, industri alumunium itu, kata Andono, didirikan di tempat yang tidak seharusnya. Setelah disegel, tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh kepolisian.
"Sudah kepolisian itu. Masuk ranah kepolisian," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Kirim Bantuan Karhutla, Ferdinand: Beresin Jakarta Dulu Lah Pak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut masih ada industri rumahan di Jakarta yang masih mencemari udara. Data terbaru DLH DKI, 25 industri rumahan di Jakarta Utara masih mencemar udara.
Dari 25 industri, 23 perusahaan merupakan usaha pembakaran arang. Sementara dua industri lainnya bergerak di bidang peleburan aluminium.
"Lokasi pembakaran arang dan peleburan alumunium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).