Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden

Rabu, 18 September 2019 | 11:30 WIB
Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden
Pemakaman KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari pengawasan eksternal, KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden. Bahkan yang lebih penting KPK memiliki tanggung jawab pada publik.

Kemudian pada bagian penindakan, KPK sebenarnya juga diawasi setiap saat. Pengawasan ini dilakukan oleh institusi kekuasaan kehakiman.

"Misalnya, jika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau saat KPK melakukan penyitaan, penggeledahan, dan berbagai upaya paksa lainnya maka fungsi kontrol yang dapat ditempuh adalah melalui jalur praperadilan. Pertanyaan sederhananya, apakah dalam praperadilan KPK pernah mengalami kekalahan? Pernah, maka itu dapat dikatakan bahwa fungsi tersebut berjalan dengan baik," kata ICW.

Kemudian jika KPK membawa perkara korupsi ke persidangan maka fungsi kontrol berpindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hingga saat ini belum ada satu pun terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan sejak KPK berdiri.

Baca Juga: ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi

3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Isu kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010.

"Tentu harusnya DPR dan pemerintah paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK. Selain dari itu Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menkonstruksikan sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan," tegas ICW.

4. Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas

ICW melihat DPR dan pemerintah ingin memindahkan perdebatan, dari semula izin Ketua Pengadilan sekarang melalui Dewan Pengawas.

Baca Juga: Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan

"Logika seperti ini sulit untuk diterima, karena justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI