Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam poin penting dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (17/9/2019). ICW menyebut semuanya melemahkan KPK.
Menurut ICW, pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang karena regulasi yang mengatur tentang kelembagaan KPK sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga anti korupsi itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Berikut catatan ICW untuk UU KPK yang baru disahkan:
Baca Juga: ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi
1. Cacat Formil
Cacat formil yang pertama karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2019.
Selain itu pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI.
2. Dewan Pengawas Tidak Diperlukan
Pertama, pembentukan Dewan Pengawas yang selalu masuk daam pembahasan RUU KPK. Patut untuk dicermati, bahwa sejatinya pengawasan KPK telah berjalan, baik internal maupun eksternal. Untuk internal sendiri KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Baca Juga: Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan
Dalam kelembagaan KPK sendiri, deputi ini pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK, yakni level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang" jelas ICW.