Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK oleh DPR RI merupakan awal dari masa depan suram pemberantasan korupsi.
Menurut ICW, pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang karena regulasi yang mengatur tentang kelembagaan KPK sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga anti korupsi itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Dia menilai keputusan DPR bersama pemerintah terhadap UU KPK ini dipastikan menuai banyak kecaman dari masyarakat, salah satunya dengan meningkatnya permohonan uji materi ke Mahkamah Konsititusi.
Baca Juga: Pesan Khusus Ketua KPK Kepada Pegawai Usai RUU KPK Disahkan
"Sederhananya, jika sebuah regulasi diwarnai dengan uji materi, maka sesungguhnya legislasi tersebut buruk dan tidak diterima oleh publik," katanya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang pada Selasa (17/9/2019).
Namun paripurna itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat. Tingkat kehadiran itu berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Baca Juga: KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja