Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dianggap berbohong kepada pimpinan KPK yang berjanji akan ikut diundang dalam pembahasan RUU KPK nomor 30 tahun 2002 bersama DPR RI. Namun, hingga sampai disahkan RUU KPK tersebut KPK tak sekalipun dilibatkan.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).
Apalagi, kata Laode, membantah terkait adanya pembahasan dengan Laoly ketika bertemu di kantornya mengenai RUU KPK, seperti yang disampaikan Laoly di DPR RI, pada Selasa (17/9/2019) usai pengesahan RUU KPK.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," ujar Laode.
Baca Juga: KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja
Laode mengaku memang bertemu dengan Laoly di kantornya pada Kamis (12/9/2019) lalu. Itupun bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang untuk meminta Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Kami menemui pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," ungkap Laode.
Menurut dia, pihaknya pun juga meminta Laoly untuk membahas DIM tersebut, sebelum pemerintah mengambil sikap akhir karena detil DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," imbuh Laode.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Laode: Menkumham Yasonna Laoly Berbohong!