Aturan Baru Batas Usia Perkawinan dan 4 Berita Populer Lainnya

Rabu, 18 September 2019 | 09:08 WIB
Aturan Baru Batas Usia Perkawinan dan 4 Berita Populer Lainnya
Buku nikah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama DPR-RI mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean mengomentari aduan Jokowi Mania (Joman) terkait karikatur Jokowi dengan bayangan pinokio pada sampul Majalah Tempo. Berikut 5 berita populer yang dirangkum SUARA.com pada Selasa (17/9/2019).

1. Sah, Batas Usia Perkawinan untuk Perempuan Ditetapkan Harus Segini!

Suasana sidang DPR terkait putusan batas usia perkawinan anak.(Dok Kementerian PPPA)
Suasana sidang DPR terkait putusan batas usia perkawinan anak.(Dok Kementerian PPPA)

Sah, Batas Usia Perkawinan untuk Perempuan Ditetapkan Harus Segini!

Baca Juga: Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun.

Baca selengkapnya

2. RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna. (Suara.com/Novian)
Rapat Paripurna. (Suara.com/Novian)

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS.

Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah. 

Baca Juga: Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI