Suara.com - Pemerintah bersama DPR-RI mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean mengomentari aduan Jokowi Mania (Joman) terkait karikatur Jokowi dengan bayangan pinokio pada sampul Majalah Tempo. Berikut 5 berita populer yang dirangkum SUARA.com pada Selasa (17/9/2019).
1. Sah, Batas Usia Perkawinan untuk Perempuan Ditetapkan Harus Segini!
Sah, Batas Usia Perkawinan untuk Perempuan Ditetapkan Harus Segini!
Baca Juga: Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun.
2. RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS.
Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
Baca Juga: Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah