Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus

Rabu, 18 September 2019 | 08:31 WIB
Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
Titi Sumawijaya Empel, pelapor pendiri laman daring kaskus Andrew Darwis di ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian sampai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis, yang tak lain adalah pendiri laman daring Kaskus.

Kasus bermula saat pelapor bernama Titi Sumawijaya Empel menjalin kerjasama investasi dengan sosok bernama Susanto Tjiputra. Penandatangan investasi itu terjadi pada 8 November 2018.

"Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp 15 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Selanjutnya, Titi diberi jangka waktu 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Susanto. Namun, pada tahun keempat, Titi memunyai kewajiban membayar bunga sebesar satu persen.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor

Argo mengatakan, Titi baru menerima uang sebesar Rp 5 milar. Titi juga menjaminkan sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.

"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim," sambungnya.

Pada 12 Desember 2018, Titi kemudian menyuruh seseorang bernama Budi Sadono untuk mengecek sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Namun, sertifikat tersebut berganti nama kepemilikan atas nama Andrew Darwis.

"Pada 12 Desember 2018 saudara Budi selaku staf Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima polim Raya nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," ungkap Argo.

Alhasil, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Namun polisi belum dapat memastikan keterlibatan Andrew Darwis dalam kasus itu lantaran masih dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor.

Baca Juga: Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor: Sudah Ada 5 Orang yang Dipenjara

"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI