Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi

Rabu, 18 September 2019 | 05:55 WIB
Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
Ahmad, lelaki yang memenggal leher siswi SD saat belajar kelompok. (kanalkalimantan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain meringkus Ahmad (35), polisi turut menyita beberapa barang bukti terkait pembunuhan sadis terhadap siswi kelas IV SD berinisial RA (9). Anak perempuan itu tewas secara tragis karena dipenggal Ahmad.

Kepala RA ditebas pelaku dengan menggunakan parang saat sedang belajar kelompok dengan dua rekannya di depan rumah pelaku di Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (17/9/2019) siang.

Seperti dikutip dari Kanalkalimantan--jaringan Suara.com, barang bukti yang disita polisi di antaranya seperti sebilah parang, baju daster motif bunga milik RA yang penuh darah, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.

Diketahui, peristiwa tragis yang menimpa RA terjadi saat korban sedang belajar bersama dua temannya, KK (8) dan K (6) di pekarangan rumah tersangka Ahmad. Namun, tiba-tiba Ahmad keluar dari rumahnya sambil menenteng sebilah parang dan lalu nebas leher RA hingga putus.

Baca Juga: Gagal Tebas Penjual Rokok, Samurai Putra Elvy Sukaesih Nancap di Tiang

Dari hasil olah TKP, peristiwa tersebut berlangsung pukul 12.00 Wita. Dimana kondisi ketika itu memang sepi, karena sebagain warga masih pergi berladang.

Menyaksikan kejadian tersebut, KK dan K pun langsung lari. Mereka pun lantas menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Tak beberapa lama kemudian, warga langsung datang ke lokasi dan meringkus Ahmad yang diketahui memiliki gangguan jiwa. Ahmad pun lantas diikat dan dibawa menggunakan gerobak untuk diserahkan ke polisi.

Saat ini polisi masih menggali keterangan Ahmad untuk mengetahui motif dari aksi pembunuhan sadis tersebut. Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.

"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya,” ujarnya.

Diketahui, Ahmad merupakan pasien gangguan jiwa yang memiliki temperamen tinggi. Bahkan, hal yang sama juga pernah dilakukan lima tahun lalu. Ahmad pernah membunuh seorang warga juga.
“Sebelumnya dia pernah juga membunuh orang,” kata salah seorang warga saat mengantar dia ke kantor polisi.

Baca Juga: Mengamuk, Putra Elvy Sukaesih Hampir Tebas Kepala Penjual Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI