Cegah Pemalsuan KIR, Pemprov DKI Luncurkan Simpel PKB

Rabu, 18 September 2019 | 03:35 WIB
Cegah Pemalsuan KIR, Pemprov DKI Luncurkan Simpel PKB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pencegahan pemalsuan uji kendaraan bermotor atau KIR.

Melalui Dinas Perhubungan DKI, Pemprov meluncurkan sistem KIR yang digitalisasi bernama Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Simpel PKB).

Simpel PKB tersebut memiliki lima fitur. Di antaranya adalah pendaftaran Booking Online melalui aplikasi e-KIR Jakarta Booking, Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD), dan Integrasi Sistem Layanan dan Pemeriksaan Teknis.

Selain itu, ada juga Smart Card atau Buku Uji Elektronik serta Dasboard Cek KIR, Sistem Data Monitoring (SIDAMON) PKB dan Portal PKB.

Baca Juga: Kekurangan Petugas, PAD Kabupaten Bekasi dari Uji KIR Rp 4 Miliar Setahun

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan Simpel PKB ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan KIR. Digitalisasi data KIR juga mencegah adanya pemalsuan yang dilakukan oleh oknum.

“Mulai saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah terintegrasi dan menggunakan Smart Card, tidak lagi buku Uji Kir. Karena sampai saat ini, buku Uji Kir banyak dipalsukan. Maka dengan Smart Card ini, seluruh data pengujian terintegrasi secara nasional,” ujar Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Syafrin juga menjelaskan pemudahan pelayanan juga sampai kepada sistem pembayaran. Bengkel pengujian kendaraan nantinya akan menerima pembayaran tanpa uang tunai atau cashless yang bekerja sama dengan Bank DKI.

“Jadi seluruhnya secara digitalisasi sudah dilakukam dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Jakarta. Bayarnya cashless di Bank DKI,” kata Syafrin.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan Simpel PKB akan memangkas waktu KIR hingga 20 menit. Hal ini terjadi karena Simpel PKB menerapkan sistem yang berbasis online.

Baca Juga: Perhatian: Angkutan Konvensional serta Online Wajib Uji KIR

“Melalui Simpel KIR waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses uji KIR akan terpangkas jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang berkisar 1 sampai 2 jam kini hanya menjadi 15 sampai 20 menit,” ujar Herry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI