Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan

Selasa, 17 September 2019 | 23:24 WIB
Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
Suasana pembahasan revisi RUU Pemasyarakatan yang digelar DPR dan Pemerintah. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI. Setidaknya ada 11 poin perubahan dalam revisi UU tentang Permasyarakatan.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa revisi UU tentang Permasyarakatan itu akan dibawa ke keputusan Tingkat II dalam rapur mendatang.

"Dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019," kata Aziz dalam ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2019) malam.

Kemudian Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Manik mengatakan bahwa revisi UU tentang Pemasyarakatan itu merupakan tindakan penyempurnaan untuk UU yang selama ini sudah dijalankan.

Baca Juga: RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah

Pembahasan revisi UU tentang Pemasyarakatan itu dilakukan oleh panitia kerja melalui tahap tim khusus dan tim sinkronisasi.

Berikut 11 poin yang dituangkan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan:

A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.

Baca Juga: Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI