Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mendapat perlawanan dari masyarakat dengan hendak mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Mengenai hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapinya dengan santai.
Yasonna hanya mengatakan bahwa apa yang hendak dilakukan oleh warga itu sesuai dengan prosedural hukum yang bisa ditempuh oleh masyarakat melalui MK.
"Itu mekanisme konstitusional saja," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2019) malam.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana itu akan dilaksanakan seusai UU KPK disahkan DPR dan pemerintah.
Bentuk kekecewaan masyarakat telah disalurkan melalui pengangkatan poster bernada penolakan UU KPK di depan Gedung DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan langkah lanjutan yang mulai dipikirkan oleh elemen masyarakat ialah mengajukan uji materi ke KPK.
"Secara formil yang paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan," kata Easter di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Namun, Easter menyebutkan bahwa rencana itu masih harus dibahas karena UU KPK sendiri masih hangat disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satu poin yang dalam revisi UU KPK ialah adanya Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah