Suara.com - Seluruh fraksi Komisi III DPR RI setuju atas adanya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Pemasyarakatan. Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pantauan Suara.com, pembahasan itu dilakukan dalam rapat Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Utami.
Dalam rapat, 10 fraksi menyatakan setuju agar RUU tentang Pemasyarakatan bisa disahkan menjadi UU.
"Apakah bisa disetujui RUU tentang Permasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II," tanya Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kepada seluruh fraksi yang ikut rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.
Baca Juga: DPR - Pemerintah Segera Selesaikan RUU Lembaga Pemasyarakatan
Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.
"Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar perwakilan dari fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Usai seluruh fraksi menyatakan setuju dengan adanya RUU tentang Pemasyarakatan menjadi UU, tanda tangan pun dilakukan.
Setelah itu, Yasonna menyampaikan bahwa sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambut baik atas adanya revisi UU tentang Pemasyarakatan.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," kata Yasonna.
Baca Juga: Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan Soal Temuan Pungli di Rutan Depok