Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengapresiasi aksi nekat Bripka Eka Setiawan yang menghalau pelanggar lalu lintas dengan cara menemplok di kap mesin mobil yang dikendarai sopir berinisial TPD.
Meski diapresiasi, Kapolda mengimbau aksi tersebut tidak diikuti anggota polisi lainnya karena berbahaya dan bisa berisiko mengalami kecelakaan.
"Kapolda menyampaikan apresiasi, tapi jangan diulangi lagi, itu rawan. Kemudian kepada anggota yang lain jangan diikuti ya, karena itu kalau misalnya tidak kuat tanganya ketika dilakukan pengereman mendadak oleh pelaku, itu bisa jatuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).
Tindakan menemplok Bripka Eka di kap mobil bak aksi spiderman itu pun sempat terekam kamera ponsel dan viral di dunia maya.
Baca Juga: Bikin Geger, Aksi Polantas Menemplok Kap Mobil Sedan di Pasar Minggu
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas keberanian polantas tersebut, Kapolda pun telah memberika penghargaan kepada Bripka Eka. Nantinya, pemberian penghargaan akan dikoordinasikan dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Kekinian, kata Argo, pihaknya sedang berdiskusi ihwal penghargaan yang akan diberikan kepada Bripka Eka.
"Nanti akan diberikan penghargaan oleh Kapolda, seperti apa bentuknya nantinya," katanya.
Sebelumnya, Bripka Eka yang merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Minggu terbawa mobil di Jalan Raya Pasar Minggu mengarah ke Tanjung Barat Jakarta Selatan.
Saat itu, mobil bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan TPD, terjaring operasi gabungan polisi dan Dinas Perbungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sebab, mobil tersebut terpakir di bahu jalan.
Baca Juga: Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
Namun, saat hendak diperiksa oleh anggota polisi, sang pengemudi tak kooperatif. TPD berusaha kabur dari pemeriksaan tersebut.
Kemudian, petugas mencoba menderek mobil yang hendak kabur tersebut dengan menggunakan kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta. Namun, TPD tetap memacu kendaraannya dan menabrak Bripka Eka yang berusaha untuk menahannya.
Alhasil, Bripka Eka nemplok di kap mobil sejauh 200 meter. Akhirnya, TPD menghentikan mobilnya setelah menabrak mobil jenis Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B-1762-ZMA yang berada di depannya.