Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi

Selasa, 17 September 2019 | 21:10 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi
Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Program tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut potongan harga berbeda-beda, tergantung tahun kendaraan. Untuk tahun 2012 ke bawah, potongan akan diberikan sebesar 50 persen. Lalu untuk tahun 2013 sampai 2016 diskon pembayaran pajaknya sebesar 25 persen.

Sementara itu, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan biaya pajak. Namun seluruh kendaraan bermotor akan dihilangkan biaya administrasinya untuk pembayaran pajak.

Baca Juga: Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI