Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi

Selasa, 17 September 2019 | 21:10 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi
Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melayangkan surat peringatan pemenuhan wajib pajak kepada penunggak pajak kendaraan bermotor. Pembayaran tersebut maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya memunyai kewenangan untuk menghapus data kendaraan. Dengan catatan, jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.

"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo, selain diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melalukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.

Baca Juga: Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Sumardji mengatakan, pihaknya akan melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta guna meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, pihaknya memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," sambungnya.

Sumardji menerangkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Baca Juga: Fahri Tertawakan Janji PKS Soal RUU Penghapusan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuat kebijakan pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI