Refly Harun Soal UU KPK Baru: Mau Menyadap Izin Dulu, Sudah Lari Buruannya

Selasa, 17 September 2019 | 20:55 WIB
Refly Harun Soal UU KPK Baru: Mau Menyadap Izin Dulu, Sudah Lari Buruannya
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, pemberantasan korupsi merupakan tugas yang sangat sulit dilakukan meski sudah 21 tahun Indonesia memasuki era reformasi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/9/2019).

Menurut Refly Harun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu diusik dalam melakukan tugasnya.

"KPK menurut saya selalu diganggu, dalam tanda kutip, untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri

Salah satu poin materi RUU KPK pun menjadi perhatian besar bagi Refly Harun, di samping poin tentang SP3 dan tentang pegawai KPK dijadikan ASN.

"Saya lihat, misalnya dewan pengawas. Saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin juga RUU itu. Kenapa? Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tugas dari dewan pengawas antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Lantas, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.

"Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Tak Ada Dewan Pengawas

Meski begitu, dirinya tak memungkiri bahwa pengawasan merupakan aspek yang diperlukan dalam sistem yang diselenggarakan lembaga negara.

"Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem. Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, maka tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barangkali tidak efektif," jelasnya.

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019), dalam rapat paripurna.

Sebanyak tujuh fraksi menerima RUU KPK. Sementara dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, belum menerima penuh. Sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI