Refly Harun Soal UU KPK Baru: Mau Menyadap Izin Dulu, Sudah Lari Buruannya

Selasa, 17 September 2019 | 20:55 WIB
Refly Harun Soal UU KPK Baru: Mau Menyadap Izin Dulu, Sudah Lari Buruannya
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem. Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, maka tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barangkali tidak efektif," jelasnya.

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019), dalam rapat paripurna.

Sebanyak tujuh fraksi menerima RUU KPK. Sementara dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, belum menerima penuh. Sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

Baca Juga: Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI