Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, pemberantasan korupsi merupakan tugas yang sangat sulit dilakukan meski sudah 21 tahun Indonesia memasuki era reformasi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/9/2019).
Menurut Refly Harun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu diusik dalam melakukan tugasnya.
"KPK menurut saya selalu diganggu, dalam tanda kutip, untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Refly Harun.
Baca Juga: Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri
Salah satu poin materi RUU KPK pun menjadi perhatian besar bagi Refly Harun, di samping poin tentang SP3 dan tentang pegawai KPK dijadikan ASN.
"Saya lihat, misalnya dewan pengawas. Saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin juga RUU itu. Kenapa? Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tugas dari dewan pengawas antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Lantas, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.
"Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu," ucap Refly Harun.
Baca Juga: Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Tak Ada Dewan Pengawas
Meski begitu, dirinya tak memungkiri bahwa pengawasan merupakan aspek yang diperlukan dalam sistem yang diselenggarakan lembaga negara.