Suara.com - Hanya 80 dari 560 anggota DPR RI yang hadir dalam ruang sidang paripurna untuk mengesahkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/9/2019).
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, sedikitnya anggota DPR yang hadir itu membuat keabsahan UU KPK hasil revisi mesti dipertanyakan.
Pemimpin sidang paripurna menyatakan, berdasarkan presensi, terdapat 289 anggota DPR yang tandatangan.
Dengan demikian, pemimpin sidang membuka paripurna itu karena sudah memenuhi syarat kuorum.
Baca Juga: UU KPK Bakal Digugat ke MK, Istana: Itu Hak Publik
Namun, kalau menggunakan metode hitung kepala, anggota dewan yang hadir sebelum rapat paripurna dimulai, anggota DPRD yang di arena hanya berjumlah 80 orang.
Padahal, dalam aturannya, keputusan baru bisa diambil apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota dewan.
"Seharusnya keabsahan UU KPK perlu dipertanyakan," kata Dadang saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2019).
Dadang kemudian mengungkapkan, pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK baru ini dilakukan secara kebut-kebutan. Di samping cepatnya langkah DPR mengesahkan UU KPK itu juga ada poin yang hilang, yakni keterbukaan.
"Legislasi kejar tayang ini sejak awal menimbulkan kecurigaan publik. Bukan hanya soal waktu, mereka bahkan menutup diri dari masukan publik. Mereka memang sengaja menabrak kehendak publik," tegasnya.
Baca Juga: DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.