Lima Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla

Selasa, 17 September 2019 | 20:12 WIB
Lima Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar menurunkan mesin dan selang ketika mencari sumber air untuk memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Desa Kualu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (14/8/2019). Sulitnya sumber air di lokasi yang terbakar membuat petugas kewalahan memadamkan api kebakaran lahan gambut tersebut. Sebagai ilustrasi penanganan karhutla dengan mobil [ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun, Dedi tak merinci nama-nama korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Sementara untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.

Baca Juga: Anies Kirim 65 Petugas Bantu Penanganan Karhutla di Riau

Dalam menangani kasus karhutla, Dedi menyebut Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.

"Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat polres maupun polda," katanya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI