Menurut Lalola, kehadiran Dewan Pengawas justru malah melemahkan kinerja KPK. Ia juga menilai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas dinilai malah memperlambat efektivitas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.
"Mereka punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan dilakukan misalnya terus mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan jadi upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK sendiri harus melalui mekanisme dewan pengawas," tandasnya.