Suara.com - Kepala Staf Presidenan Moeldoko mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajukan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Moeldoko menilai hal tersebut merupakan hak publik yang tidak bisa dibatasi pemerintah.
"Itu kan haknya publik, hak publik enggak bisa kita batasi," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Meski demikian, Moeldoko meminta publik untuk melihat proses politik secara jernih terkait revisi UU KPK yang kini sudah disahkan jadi UU.
Baca Juga: Tak Seperti Pimpinan Lain, Basaria Pandjaitan Siap Ikuti UU KPK yang Baru
"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini enggak fair. Proses politik secara keseluruhan sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil berencana untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana itu akan dilaksanakan usai UU KPK telah disahkan DPR dan pemerintah.
Bentuk kekecewaan masyarakat telah disalurkan melalui pengangkatan poster bernada penolakan UU KPK di depan Gedung DPR RI.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan langkah lanjutan yang mulai dipikirkan oleh elemen masyarakat ialah mengajukan uji materi ke KPK.
"Secara formil yang paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan," kata Lalola di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Aneh, Massa Pro Pimpinan Baru KPK Tak Tahu Irjen Firli Bahuri
Meski demikian, Lalola menyebutkan bahwa rencana itu masih harus dibahas karena UU KPK sendiri masih hangat disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satu poin yang dalam revisi UU KPK ialah adanya Dewan Pengawas KPK.