Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai, keberadaan dewan pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi tak bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Lagi pula, kata dia, setiap organisasi pasati memunyai dewan pengawas. Karenanya, KPK juga perlu memunyai lembaga serupa.
"Saya pikir enggak lah (menghambat). Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit saja yang enggak ada pengawas," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, setiap organisasi harus ada dewan pengawas, sehingga tidak ada yang dikekang ataupun dirugikan.
Baca Juga: Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
"Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol baik .Tidak ada yang dikekang. Tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya harus dijaga, tidak boleh kurang sedikit pun," ucap dia
Karena itu, kata Moeldoko, agar KPK tetap dipercaya semua pihak, maka dari itu perlu ada dewan pengawas yang bisa mengawal roda organisasinya.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan, tugas dewan pengawas nantinya secara teknis diatur secara baik. Soal siapa yang mengisi, bakal ada tim seleksi dewan pengawas KPK.
Hasil revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK.
Sementara 2 fraksi lain yakni Gerindra dan PKS memberikan catatan. Sedangkan Demokrat belum memberikan pendapat.
Baca Juga: DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi