Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di Kepulauan Riau, Selasa (17/9/2019). Upaya penggeledahan itu bersamaan dengan pengesahan revisi Undang Undang KPK yang dilaksanakan DPR dan pemerintah.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan suap reklamasi pulau-pulau kecil yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka.
Tiga lokasi tersebut, yakni kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dan kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
"Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi
Diketahui, KPK telah menahan Nurdin setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek reklamasi pulau - pulau kecil dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar selaku penyuap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. KPK pun akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.