Suara.com - Setara Institute menilai pengesahan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah dikebut DPR RI periode 2014-2019 dan pemerintah. DPR dinilai sudah tidak memiliki beban politik karena masa jabatannya yang akan habis dalam waktu dekat.
Sedangkan Jokowi sudah terpilih menjadi Presiden RI periode 2019 - 2024. Jokowi dan Wakilnya Ma'ruf Amin hanya tinggal menunggu proses pelantikan.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, melihat respon Jokowi yang sangat cepat dalam mengurusi UU KPK. Hal itu dibuktikan dengan langkah Jokowi yang langsung mengutus perwakilan pemerintah untuk dapat hadir dalam rapat pembahasan RUU KPK bersama DPR.
"Momentum itu ada pada kemenangan Jokowi dalam Pemilu 2019 dan di penghujung akhir masa jabatan DPR RI," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Peneliti UGM: KPK Sekarang di Bawah Ketiak Presiden
Ismail kemudian mengungkapkan posisi Jokowi saat ini ialah akan menghadapi kepemimpinannya pada periode kedua. Secara tidak langsung, Jokowi sudah tidak memiliki beban menjaga citra untuk pemilihan presiden selanjutnya, karena sudah dua kali menjabat sebagai Kepala Negara.
"Jokowi benar-benar menegaskan dirinya sebagai petugas partai yang secara patuh menundukkan diri pada kehendak partai-partai politik," ujarnya.
Sementara itu, pengesahan UU KPK baru pun dilakukan pada masa akhir DPR periode 2014-2019. Ismail melihatnya sebagai sebuah kesempatan bagi sebagian pihak penguasa parlemen yang memiliki tekad kuat untuk melemahkan KPK.
"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," tandasnya.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah