Laode Ibaratkan Dokumen Pengesahan RUU yang Dikirim ke KPK dari Hamba Allah

Selasa, 17 September 2019 | 17:37 WIB
Laode Ibaratkan Dokumen Pengesahan RUU yang Dikirim ke KPK dari Hamba Allah
Laode M Syarif sesuai ikut uji kompetensi Capim KPK. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menilai pengesahan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI bersama pemerintah sangat benar-benar melemahkan KPK terutama dalam bidang penindakan.

Lantaran tak dilibatkan dalam pembahasan revisi RUU yang kini disahkan menjadi Undang Undang, Laode menganggap jika dokumen pengesahan UU merupakan pemberian dari hamba Allah.

"Dokumen (pengesahan  UU KPK ) yang (akan) kami terima via hamba Allah. Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Laode pun menyoroti poin-poin dalam draf UU KPK itu yang dianggap bisa merecoki KPK dalam menangani kasus korupsi.

Baca Juga: RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah

"Berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," ujar Laode.

Menurut Laode, masih banyak detail -detail terkait RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Dan kini pihaknya masih melihat secara detail.

"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata dia.

Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menajdi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

Baca Juga: Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

REKOMENDASI

TERKINI