Suara.com - SETARA Institute menilai pengesahan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR menjadi praktik terburuk yang dilakukan legislasi selama sejarah parlemen Indonesia pasca reformasi.
Banyak alasan pengesahan RUU KPK dinilai terburuk. Salah satunya, karena sama sekali tidak ada pelibatan pihak-pihak yang concern dalam penegakan korupsi.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan bahwa RUU KPK sendiri nyatanya masih cacat formil. Selain itu juga pihak KPK sendiri tidak ikut terlibat dalam penggodokan RUU KPK.
"Padahal KPK adalah institusi yang paling terkena dampak dari keberlakuan UU hasil revisi ini," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
"Legislasi yang baik harus memastikan pemetaan dampak bagi para pihak, sehingga kehadiran produk hukum baru itu diterima (accepted) dan berjalan efektif," sambungnya.
Kalau dilihat secara mendalam, pengesahan revisi UU KPK yang terkesan dibuat ngebut itu, justru malah melemahkan KPK sendiri sebagai lembaga antirasuah. Hal itu lantaran banyak poin-poin dalam revisi yang justru banyak mempermudah orang untuk melakukan korupsi.
"Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif bekerja memberantas korupsi," ujarnya.
Kemudian, SETARA Institute juga melihat cepatnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengirimkan perwakilan pemerintah ikut membahas revisi UU KPK menjadi bukti bahwa niat pelemahan KPK sudah dirancang sejak awal.
Apalagi, Jokowi ke depannya sudah tidak memiliki beban politik. Sehingga ia tidak perlu terus menjaga citra untuk pemilihan selanjutnya. Justru yang ada saat ini bagaimana Jokowi menjadi pengabul dari keinginan partai-partai politik.
Baca Juga: Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil
"Secara politik Jokowi tidak lagi memerlukan citra publik yang konstruktif untuk memberikan efek elektoral bagi dirinya, karena Jokowi tidak bisa lagi mencalonkan sebagai presiden mendatang," tuturnya.
"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," katanya.