Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki niatan untuk mengubah komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini dikatakan Moeldoko menanggapi pengesahan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-undang di DPR, hari ini.
"Saya tegaskan adalah pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Moeldoko meminta masyarakat tidak berpikiran negatif terhadap komitmen Jokowi menyusul adanya pengesahan revisi UU KPK.
Baca Juga: Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum
"Itu harus dipahami semuanya. Jangan ada pandangan-pandangan yang miring, pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen dan seterusnya tidak," ucap dia.
Kata Moeldoko, masyarakat Indonesia sudah memahami bahwa UU KPK sudah 17 tahun dalam perjalanannya mendapatkan reaksi, kritikan, berbagai masukan dari segala penjuru.
Reaksi dari UU KPK tersebut kata Moeldoko bukan hanya dari pemerintah, DPR, tetapi juga dari lapisan masyarakat.
"Untuk itulah DPR menampung berbagai aspirasi itu. Sebagai bentuk wujud akumatif dari semua itu adalah proses politik berakhir dan inisiasi dilakukan di DPR untuk direvisi," tutur dia.
Karena itu, mantan Panglima TNI itu menyebut bahwa Jokowi memiiliki komitmen yang kuat terkait pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah
"Buktinya apa, setelah RUU dilempar ke pemerintah berbagai perbaikan yang diinginkan, feedback dari pemerintah, pemerintah melakukan berbagai masukan," kata Moeldoko.