Suara.com - Rapat Paripurna pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.
Menanggapi hal itu, Fraksi Demokrat menyatakan kehadiran anggota legislatif sudah mencapai kuorum dalam rapat.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengatakan rapat paripurna telah mencapai kuorum karena didasari oleh jumlah daftar hadir yang telah mencapai separuh lebih dari jumlah total anggota dewan, yakni ditandatangani oleh 289 anggota.
"Menurut hasil presensi, memenuhi kuorum," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Syarief sendiri mengatakan Fraksi Demokrat tidak menolak terkait revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna siang hari ini.
Ia berujar Fraksi Demokrat hanya memberi catatan, terutama soal keberadaan dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh presiden.
"Bukan menolak, memberikan catatan. (Terkait) dewan pengawas," katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam pengesahan itu, tampak diwarnai dengan banyaknya bangku kosong ruang 9 DPR RI.
Terbukti pemandangan bangku kosong tampak terlihat saat Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporan ihwal pembahasan revisi UU KPK. Pembahasan itu kemudian dilanjutkan dengan pengesahan perubahan kedua RUU KPK oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui ketok palu usai menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil
Berdasarkan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR RI tercatat ada 289 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir. Namun ratusan anggota dewan yang tanda tangan tersebut tak tampak hadir semua di dalam rapat paripurna.
Kenyataan di dalam sidang sangat bertolak belakang dengan daftar hadir anggota dewan. Dari pantauan wartawan, terhitung hanya sekitar 80 kursi anggota dewan yang terisi saat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU KPK dimulai.
Dilihat berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Itu berarti rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari 280 anggota dewan yang mana jumlahnya separuh dari total anggota yang ada di Parlemen Senayan. Baru kemudian rapat mencapai kuorum.