Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum

Selasa, 17 September 2019 | 16:26 WIB
Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum
Suasana bangku kosong saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Meski Pimpinan Sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun hanya 80 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Fraksi Demokrat menyatakan kehadiran anggota legislatif sudah mencapai kuorum dalam rapat.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengatakan rapat paripurna telah mencapai kuorum karena didasari oleh jumlah daftar hadir yang telah mencapai separuh lebih dari jumlah total anggota dewan, yakni ditandatangani oleh 289 anggota.

"Menurut hasil presensi, memenuhi kuorum," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

Syarief sendiri mengatakan Fraksi Demokrat tidak menolak terkait revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna siang hari ini.

Ia berujar Fraksi Demokrat hanya memberi catatan, terutama soal keberadaan dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh presiden.

"Bukan menolak, memberikan catatan. (Terkait) dewan pengawas," katanya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam pengesahan itu, tampak diwarnai dengan banyaknya bangku kosong ruang 9 DPR RI.

Terbukti pemandangan bangku kosong tampak terlihat saat Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporan ihwal pembahasan revisi UU KPK. Pembahasan itu kemudian dilanjutkan dengan pengesahan perubahan kedua RUU KPK oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui ketok palu usai menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

Baca Juga: Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil

Berdasarkan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR RI tercatat ada 289 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir. Namun ratusan anggota dewan yang tanda tangan tersebut tak tampak hadir semua di dalam rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI